Logo Bloomberg Technoz

KPU Usul Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023

Pramesti Regita Cindy
20 September 2023 21:00

Rapat KPU dengan Komisi II DPR dan Pemerintah soal Pemilu 2024. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)
Rapat KPU dengan Komisi II DPR dan Pemerintah soal Pemilu 2024. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap mengubah jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024. Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 yang mengatur masa pendaftaran 19 Oktober hingga 25 November 2023 akan dibatalkan.

Akan tetapi, lembaga tersebut batal mempercepat masa pendaftaran menjadi 10-16 Oktober 2023. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya lebih memilih dan mengusulkan opsi kedua yaitu menetapkan masa pendaftaran menjadi 19-25 Oktober 2023.

Sehingga, setiap koalisi partai politik pengusung capres-cawapres masih punya waktu lebih dari satu bulan untuk merampungkan kesepakatan. Koalisi Indonesia Maju dan Koalisi PDIP juga masih punya waktu panjang untuk menentukan sosok bakal cawapres.

"Kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 sampai dengan 25 Oktober 2023," kata Hasyim di hadapan Komisi II DPR, Rabu (20/9/2023).

Menurut dia, KPU menyusun jadwal pendaftaran dan seleksi capres-cawapres dengan mempertimbangkan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. Salah satunya adalah aturan yang menyebutkan jeda antara penetapan calon peserta Pemilu dengan masa kampanye dari tiga menjadi 10 hari.