Logo Bloomberg Technoz

Bohong di Sidang, Staf Johnny G Plate Langsung Ditangkap

Pramesti Regita Cindy
20 September 2023 07:50

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate sidang putusan sela korupsi BTS 4G di Pengadilan Tippikor, Selasa (18/7/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate sidang putusan sela korupsi BTS 4G di Pengadilan Tippikor, Selasa (18/7/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menghentikan langkah Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang saat ingin keluar dari Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia memang sudah menyelesaikan tugasnya sebagai salah satu saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Paket 1-5 pendukung Bakti Kominfo.

Penyidik langsung membacakan surat perintah penangkapan dan membawa Walbertus ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Berdasarkan video yang diunggah kejaksaan, Walbertus nampak marah dan kesal saat digiring masuk untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, Walbertus ditangkap dalam dugaan telah memberikan kesaksian palsu di pengadilan. Perbuatannya tersebut melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu memberikan keterangan tidak benar atau mengaburkan fakta persidangan.

"Setelah kami yakin, maka kami jemput paksa pemeriksaan. Kami memiliki waktu satu kali 24 jam [hingga Sore ini] untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana pasal 21 atau 22 atau tidak," kata Kuntadi dikutip dari Kejaksaan Agung, Rabu (20/9/2023).

Walbertus memang memberikan keterangan bersama sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/9/2023). Salah satunya adalah pemeriksaan bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy.