Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam persidangan tertutup yang digelar di Seoul, Korea Selatan, Nayeon 'TWICE' menang dari gugatan pinjaman sebesar 600 juta won (Rp6,9 miliar) yang diajukan mantan pacar sang ibu.

“Menimbang dari jumlah transaksi keuangan, periode, jumlah dan keadaannya, sulit untuk menentukan bahwa ‘A’ dan Nayeon memiliki perjanjian untuk mengembalikan uang tersebut. Jika mempertimbangkan fakta bahwa ‘A’ dan ibu Nayeon berada dalam hubungan romantis saat itu, hal tersebut tidak dianggap sebagai pinjaman. Dapat dilihat bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya hidup seperti sewa bulanan, telekomunikasi dan uang kuliah,” kata hakim di persidangan, dikutip dari Naver salah satu media Korea Selatan, Selasa (19/9/2023).

Menurut Departemen Urusan Sipil ke-13 Pengadilan Distrik Timur Seoul, mantan pacar sang ibu mengajukan gugatan pinjaman sebesar 600 juta won pada bulan Januari lalu.

Dalam persidangan diungkap, Nayeon dan sang ibu mendapatkan kiriman uang dari mantan pacar sang ibu selama 12 tahun, dari tahun 2004 sampai 2016. Saat itu Nayeon belum menjadi seorang idol.

Pengadilan juga menilai tidak ada cukup buktii yang membenarkan ini sebagai pinjaman dengan kewajiban hukum untuk mengembalikan. Setelah kalah, mantan pacar ibu Nayeon tidak mengajukan banding.

Pihak agensi TWICE, JYP Entertainment mengatakan kepada Newsen, bahwa pihaknya tidak mau berkomentar banyak terkait persoalan pribadi artisnya. Namun, pihaknya akan mengambil tindakan hukum yang tegas jika ada masalah yang mencemarkan reputasi sang artis.

“Tidak ada yang perlu dikomentari (mengenaik kasus ini) karena keputusan sudah final dan tertutup dan tidak ada hubungannya dengan aktivitas Nayeon sebagai seorang artis,” kata perwakilan JYP dalam sebuah pernyataan.

“Namun, kami akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap masalah yang mencemarkan reputasi artis atau menghina melalui tulisa di masa depan,” tambahnya.

(spt)

No more pages