Logo Bloomberg Technoz

Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Menuju Vonis

Sultan Ibnu Affan
13 February 2023 10:06

Ferdy Sambo di sidang vonis di PN Jakarta Selatan (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Ferdy Sambo di sidang vonis di PN Jakarta Selatan (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap ajudannya yaitu Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat yang dibunuh pada 8 Juli 2022 silam di rumah dinas Ferdy sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo berpangkat jenderal bintang 2 dan menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri pada saat itu.

Selain Pasal 340 KUHP, yang bersangkutan dijerat Pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. 

Adapun Majelis Hakim pada sidang vonis Ferdy Sambo kali ini adalah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono. Sidang vonis bertempat di ruangan Prof. H. Oemar Seno Adji. Sidang sedianya dimulai pukul 09.30 WIB.

Diketahui bahwa dalam kasus pembunuhan ini, Ferdy Sambo didakwa bersama empat orang lainnya yaitu Brigadir Richard Eliezer Pudihang Lumiu, istri Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawati kemudian anggota polisi Ricky Rizal yang juga merupakan asisten Ferdy Sambo lalu Kuat Maruf yakni sopir Ferdy Sambo.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. JPU menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.