Logo Bloomberg Technoz

Ferdy Sambo Cs Rampung Dituntut JPU, Keluarga Yosua Tak Puas

Sultan Ibnu Affan
19 January 2023 12:47

Ilustrasi Pengadilan (Photo by Mark Youso/Pexels)
Ilustrasi Pengadilan (Photo by Mark Youso/Pexels)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Para terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah dibacakan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun 5 terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal. Masing-masing terdakwa telah menjalani sidang tuntutan atas dakwaan pembunuhan berencana yang mengakibatkan Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Terkait tuntutan jaksa penuntut umum terhadap masing-masing terdakwa, pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan ketidakpuasan. Dia mengatakan bahwa Putri Candrawathi seharusnya dituntut hukuman setara dengan suaminya, Ferdy Sambo atas dakwaan pembunuhan berencana di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (08/7/2022).

“Dia (Putri) seharusnya dituntut sama seperti Sambo”, ujarnya saat dimintai keterangan oleh Bloomberg Technoz, Kamis (19/1/2023).