Logo Bloomberg Technoz

Jadwal Pendaftaran Capres Cawapres Bakal Maju 9 Hari

Fransisco Rosarians Enga Geken
08 September 2023 15:35

Kiri-kanan: Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo. (Bloomberg/Rony Zakaria/Dimas Ardian, Tangakap Layar Intagram @ganjar_pranowo)
Kiri-kanan: Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo. (Bloomberg/Rony Zakaria/Dimas Ardian, Tangakap Layar Intagram @ganjar_pranowo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun peraturan komisi pemilihan umum atau PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. Aturan tersebut kabarnya akan mempercepat jadwal pendaftaran bakal capres dan cawapres.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, partai atau koalisi harus mendaftarkan bakal capres dan cawapres pada 19 Oktober-25 November 2023 atau selama 38 hari. Namun dalam draft aturan yang baru, KPU akan memajukan jadwal dan memperpendek durasi pendaftarannya menjadi 10-16 Oktober 2023.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos tak membantah rencana dan drafT PKPU baru tersebut. Dia juga tak menampik rencana lembaganya akan mempercepat pendaftaran capres dan cawapres.

"PKPU-nya masih on process penyusunan dan harmonisasi," kata Betty kepada Bloomberg Technoz, Jumat (8/9/2023).

Jika diresmikan, jadwal pendaftaran bakal capres dan cawapres berarti menjadi lebih cepat hingga sembilan hari. Durasi pendaftaran pun akan lebih pendek yaitu hanya dalam tujuh hari.