Respons Smelter Gunbuster Nickel Industry Usai PKPU Sementara
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 June 2026 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengonfirmasi sedang ditempatkan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sesuai dengan putusan perkara nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Manajemen GNI mengungkapkan, sebelum adanya putusan tersebut, perseroan telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah dengan para pemohon melalui proses negosiasi.
Perseroan menyatakan bakal mengedepankan pendekatan kooperatif dalam penyelesaian kewajiban, tetapi tetap menghormati proses PKPU sementara yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“GNI menghormati dan akan melaksanakan seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan tersebut. Proses PKPU merupakan mekanisme hukum Indonesia yang memberikan kesempatan kepada debitur dan para kreditur untuk mencapai penyelesaian kewajiban melalui proses restrukturisasi yang terukur, transparan, dan adil,” kata perwakilan manajemen GNI dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Perseroan mengklaim kegiatan operasional smelter GNI bakal diusahakan berjalan normal, meskipun terdapat proses PKPU yang berlangsung.
































