Logo Bloomberg Technoz

Sah, Satu KTP Bakal Terima Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Dovana Hasiana
29 August 2023 14:45

Pengunjung melihat motor listrik dalam pameran INAPA 2023 di JIExpo, Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pengunjung melihat motor listrik dalam pameran INAPA 2023 di JIExpo, Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. 

Perluasan ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers, Selasa (29/8/2023).

Pada Permenperin 21/2023 ini, disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. 

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.