Logo Bloomberg Technoz

Diperlonggar, Syarat Dapat Insentif Motor Listrik Cukup Pakai KTP

Wike Dita Herlinda
01 August 2023 15:20

Pengunjung melihat motor listrik dalam pameran INAPA 2023 di JIExpo, Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pengunjung melihat motor listrik dalam pameran INAPA 2023 di JIExpo, Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi pemerintah bakal menghapus mayoritas persyaratan yang mempersulit masyarakat untuk mengakses insentif pembelian kendaraan listrik. Nantinya, masyarakat hanya perlu menggunakan KTP untuk mendapatkan stimulus tersebut.

Agus menjelaskan pemerintah telah mengambil sejumlah keputusan dengan menimbang hasil evaluasi terhadap persyaratan pembelian sepeda motor listrik, relaksasi regulasi, serta insentif agar Indonesia makin kompetitif dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik dibandingkan dengan negara lain.

“Pemerintah mengevaluasi program bantuan yang sudah digulirkan. Berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat, itu akan kami hapuskan. Jadi, nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP [atau] satu NIK itu hanya boleh beli satu motor listrik,” terangnya melalui pernyataan resmi, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, Agus menggarisbawahi pemerintah juga akan menyiapkan aturan baru untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan mengucurkan modalnya ke sektor industri mobil listrik di Indonesia.

“Kami ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan dengan negara kompetitor kita. Misalnya, pajak CBU [completely built up] itu nanti bisa kita nol-kan, PPN [pajak pertambahan nilai]-nya nanti bisa kita nol-kan. Ini sedang kami rumuskan, tentu bersama dengan kementerian terkait,” ujarnya.

Motor listrik produksiPT Triangle Motorindo - VIAR Motor. (Dok kemenperin.go.id)