Logo Bloomberg Technoz

52 Caleg DPR 2024 Mantan Narapidana sesuai Data Sementara KPU

Ezra Sihite
27 August 2023 05:00

Sejumlah petugas KPU membawa logistik pemilu saat simulasi di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Kamis (27/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Sejumlah petugas KPU membawa logistik pemilu saat simulasi di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Kamis (27/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Data nama-nama calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sudah ditetapkan KPU. Untuk DPR RI terdapat setidaknya 52 mantan narapidana (napi) yang masuk DCS. Sebagian dari mereka terjerat kasus korupsi.

Mantan napi memang diperbolehkan maju menjadi caleg bila mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2023 dan 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPD. Kedua PKPU tersebut dianggap sudah sesuai amar putusan MK Nomor 87/2022 dan 12/2023.

KPU memiliki simulasi untuk memahami putusan MK tersebut. Misalnya tentang mantan napi yang harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara untuk menjadi caleg. KPU beranggapan bahwa hal itu untuk jabatan yang dipilih (elected officials) sepanjang tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pertanyaannya adalah kalau ada orang kena pidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih, kemudian diputus oleh pengadilan, dan dalam putusannya pengadilan menambahkan jenis hukuman selain penjara, misalkan mencabut hak politiknya untuk dicalonkan, misalnya dalam durasi 3 tahun, itu bagaimana tentang pemberlakuan masa jeda," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Rabu (24/5/2023). 

Adapun Pasal 18 dan Pasal 19 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur soal syarat bagi mantan napi termasuk harus mengumumkan di media massa yang diterakan pada bagian C Pasal 18. Demikian bunyi kedua pasal tersebut: