Sementara itu, sektor pertambangan batu bara dinilai belum pulih sebab pada kuartal III-2026 tercatat terkontraksi 0,38%. Di sisi lain; pertambangan minyak, gas, dan panas bumi juga minus 1,35%.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar turut menilai mulai terbitnya revisi RKAB pada kuartal III-2026 membuat sektor pertambangan keluar dari pertumbuhan negatif.
“Iya betul terbitnya RKAB sangat pengaruh menjadi faktor pertumbuhan positif, ini karena aktivitas pertambangan mulai jalan dan ada pemulihan setelah sebelumnya tertekan oleh penyesuaian kuota produksi dan kebijakan RKAB,” kata Bisman kepada Bloomberg Technoz, Jumat (6/11/2026).
Dia meyakini prospek pertumbuhan sektor pertambangan pada sisa 2026 bakal cukup baik, terdapat peluang tumbuh tinggi jika persetujuan revisi RKAB sudah efektif dan perusahaan dapat segera merealisasikan tambahan produksinya.
“Namun, hal ini juga akan bergantung pada permintaan pasar dan harga komoditas di pasar internasional,” tegasnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan lapangan usaha pertambangan tumbuh 0,91% secara tahunan pada kuartal III-2026.
Dengan demikian, akhirnya sektor pertambangan tumbuh di zona positif usai terkontraksi sepanjang semester I-2026.
Sektor pertambangan tercatat menyumbang porsi sekitar 9,19% terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang kuartal III-2026, sekaligus menjadi lapangan usaha kelima terbesar yang berkontribusi terhadap ekonomi.
Secara umum, seluruh lapangan usaha pada kuartal III-2026 tumbuh positif secara tahunan—seiring pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2026 mencapai 5,47% secara tahunan.
Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta metrik ton (mt), turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta mt.
Dalam perkembangannya, Kementerian ESDM memproyeksikan produksi batu bara mencapai 720 juta metrik mt hingga akhir 2026.
Untuk target kuota produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 ditetapkan sebanyak 260–270 juta mt. Angka ini mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan realisasi produksi bijih nikel sepanjang 2025 sebesar 320,37 juta mt.
Di sisi lain, Kementerian ESDM mengungkapkan kuota produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 hasil revisi mencapai 290—300 juta mt.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 dijelaskan bahwa permohonan perubahan RKAB dapat dilakukan jika terdapat; perubahan kebijakan terkait jumlah produksi minerba nasional, tidak terpenuhinya jumlah produksi minerba.
Lalu, tidak terpenuhinya kebutuhan mineral untuk kebutuhan industri atau energi, terjadi keadaan yang menghalangi, kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi, hingga terjadi keadaan kahar.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa revisi RKAB dapat dilakukan 1 kali setiap tahun berjalan, dengan menyampaikan laporan berkala sampai dengan triwulan kedua atau paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun berjalan.
(azr/wdh)






























