Pada 2025, anggaran desanya disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Setahun setelahnya atau 2026, anggarannya terkikis menjadi sebesar Rp373 juta.
Selain itu, pemohon juga turut menyoalkan kewajiban bagi pemerintah desa untuk menyetujui komitmen dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) maupun penempatan Dana Desa sebagai jaminan pembiayaan.
Menurut mereka, kebijakan tersebut dilakukan tanpa mekanisme yang partisipatif dan transparan. "Para pemohon berpandangan desa dan koperasi bukanlah instrumen pelaksana proyek yang dapat digerakkan secara sepihak tanpa memperhatikan kehendak dan kedaulatan warga," papar MK.
Pengesampingan musyawarah desa hingga pembebanan anggaran lintas tahun guna mendukung porgram pemerintah pusat itu,lanjut MK, dinilai pemohon telah mencederai prinsip otonomi desa dan mengancam kemandirian koperasi yang dijami UUD NRI 1945.
Hal ini pun sejalan dengan petitumnya, yang meminta MK untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan ketentuan-ketentuan yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang dimohonkan.
"Para Pemohon meminta agar MK menegaskan penugasan pemerintah pusat kepada desa wajib disertai pembiayaan yang memadai dari anggaran pemberi tugas dan tidak boleh dialihkan melalui pengurangan Dana Desa ataupun penjaminan aset desa," tulis MK.
Pemohon juga meminta agar penyelarasan prioritas pemerintah tidak dijadikan dasar untuk mewajibkan penggunaan Dana Desa bagi pembentukan, permodalan, operasional, maupun pembayaran kewajiban koperasi yang merupakan bagian dari program pemerintah.
Selain itu, para Pemohon meminta agar hasil Musyawarah Desa dan Rapat Anggota Koperasi tidak dapat dikesampingkan oleh intervensi ataupun keputusan pihak eksternal.
Para Pemohon juga memohon agar pemerintah menghentikan model pelaksanaan program KDKMP yang memaksakan pembentukan koperasi dan membebankan risiko kepada desa sampai dibentuknya undang-undang baru yang selaras dengan prinsip konstitusi perkoperasian.
Selain seorang kepala desa, pemohon lainnya adalah Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute) sebagai Pemohon II yang diwakili oleh Maksum Syam selaku Ketua Umum, serta Koperasi Edukarya Negeri Lestari sebagai Pemohon III yang diwakili oleh Muhammad Tauhid Aminulloh selaku Ketua Pengurus.
(ain)



























