Ketua Umum FIPBG Yustinus Gunawan menilai kebijakan tersebut belum memberikan kepastian harga gas bagi industri, sebab sejak September 2026 harga LNG tersebut kembali berada di kisaran US$15,6/MMBtu.
“Harga gas regasifikasi LNG US$13/MMBtu hanya bertahan sekitar 45 hari dilaksanakan PGN, Juli dan sebagian Agustus 2026, padahal pemerintah bilang bahwa [diskon] LNG US$13/MMBtu berlaku sampai Desember 2026,” kata Yustinus kepada Bloomberg Technoz, Selasa (3/11/2026).
Dia menegaskan kebijakan harga LNG sebesar US$15,6/MMBtu diterapkan oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN.
Dalam kaitan itu, Yustinus menyatakan industri pelanggan gas PGN dibatasi menggunakan gas maksimal 66% hingga 79% dari rata-rata pemakaian minimum harian yang tercantum dalam kontrak hingga akhir 2026.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepada pelanggan, batas maksimum pemakaian gas pada 1—12 November 2026 ditetapkan sebesar 66% dari rata-rata pemakaian minimum bulanan dalam kontrak yang dibagi jumlah hari pada bulan tersebut.
Selanjutnya, batas pemakaian dinaikkan menjadi maksimal 72% pada periode 13—30 November 2026.
Kemudian, untuk periode 1—31 Desember 2026, batas maksimum pemakaian gas ditetapkan sebesar 79% dari rata-rata pemakaian minimum harian dalam kontrak.
Di sisi lain, Yustinus menyatakan kebutuhan gas bumi sektor industri, termasuk penerima fasilitas program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) diperkirakan mencapai sekitar dua kali lipat dari volume alokasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 250.K/2026.
Yustinus juga menyoroti penurunan alokasi gas untuk industri penerima HGBT dalam keputusan tersebut menjadi sekitar 73% dibandingkan dengan alokasi berdasarkan Kepmen ESDM No. 281.K/2026.
Dengan kebutuhan gas industri yang diperkirakan mencapai sekitar 2.000 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD), Yustinus menilai ketersediaan pasokan dan kepastian harga masih menjadi persoalan bagi keberlangsungan kegiatan industri.
“Di tengah tersedianya gas bumi regasifikasi LNG dengan harga sekitar US$15,6/MMBtu, tersedia juga CNG [gas alam terkompresi]; baik yang ditawarkan PGN maupun badan usaha penyalur lainnya,” tutur Yustinus.
Adapun, juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia juga menyebutkan industri yang diprioritaskan mendapatkan harga LNG US$13/MMBtu adalah industri selain penerima manfaat program HGBT yang terdampak penurunan pasokan gas pipa di wilayah Jawa bagian barat.
Menurutnya, industri tersebut merupakan industri yang memiliki karakteristik padat karya, berorientasi ekspor, serta memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap gas sebagai bahan bakar utama dan bahan bakar proses.
“Jadi kebijakan penetapan harga LNG sebesar US$13/MMBtu ini enggak berlaku untuk seluruh industri ya. Hanya untuk secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa, khususnya di wilayah Jawa bagian barat,” kata Anggia kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).
Dia juga menyatakan kebijakan tersebut bakal dievaluasi secara berkala, tetapi dia tidak mengungkapkan rentang penerapan diskon harga regasifikasi LNG yang disalurkan melalui pipa tersebut.
Untuk diketahui, harga LNG di pasar spot internasional pada Oktober 2026 berada pada tingkat yang cukup tinggi dan mengalami lonjakan signifikan.
Indikator pasar Asia, Japan Korea Marker (JKM), mencatatkan kenaikan hingga menembus kisaran US$29,5 hingga US$30,06/MMBtu.
Angka ini mencerminkan tren penguatan tajam lebih dari 15% hingga 18% dalam kurun satu bulan terakhir, sekaligus menjadi salah satu level tertinggi dalam kurun empat tahun belakangan di pasar spot global.
Faktor utama yang memicu melambungnya harga LNG ini didorong oleh peningkatannya risiko geopolitik dan gangguan rute pengiriman energi global.
Eskalasi konflik dan ketegangan keamanan di wilayah Timur Tengah mengancam kelancaran jalur logistik serta ketersediaan pasokan dari para produsen utama.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran para pembeli di kawasan Asia Pasifik dan Eropa terhadap potensi ketimpangan pasokan, sehingga mendorong aktivitas aksi borong atau panic buying serta aksi lindung nilai (hedging) di pasar spot.
(azr/wdh)




























