"Dari total tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I, 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III," kata Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (2/11).
BGN menyatakan sanksi tersebut tidak bersifat permanen. SPPG masih dapat kembali beroperasi setelah menyampaikan LPDH sesuai ketentuan dan melalui proses verifikasi. Namun, selama masa suspend, dapur tidak mendapatkan insentif.
2. Biaya operasional dibatasi maksimal Rp3.000 per porsi
BGN juga menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur MBG sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara lebih efisien dan mencegah pemborosan.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, melalui kebijakan tersebut, biaya operasional setiap SPPG dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani. Dengan demikian, pengeluaran operasional disesuaikan dengan aktivitas pelayanan masing-masing dapur.
"Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel," ujar Tysa dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11).
3. Skema insentif mitra berubah dari Rp6 juta menjadi Rp2.000 per porsi
BGN mengubah skema pemberian insentif operasional bagi SPPG mulai 5 Oktober 2026. Insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari kini dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, melalui skema baru tersebut, setiap SPPG mendapatkan insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran dan asas juga lebih efisien. Selain itu juga ada asas keadilan di sini," kata Sudaryono dalam keterangannya, Rabu (30/9).
Adapun insentif Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per porsi. Rinciannya, Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk ketersediaan insentif serta kualitas layanan SPPG.
4. Kendaraan distribusi menjadi tanggung jawab mitra
Dalam penyesuaian komponen biaya operasional, BGN juga menegaskan bahwa penyediaan kendaraan distribusi menjadi tanggung jawab mitra. Artinya, kebutuhan kendaraan, termasuk biaya perawatan dan penggunaannya, perlu diperhitungkan dalam pengelolaan fasilitas dapur.
Kebijakan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pengelola SPPG karena kendaraan merupakan bagian penting dalam proses pengiriman makanan kepada penerima manfaat, terutama dapur yang melayani wilayah dengan jarak distribusi cukup jauh.
5. Kepala SPPG wajib hadir sejak pukul 02.00
Kebijakan lainnya berkaitan dengan pengawasan operasional dapur. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan kepala SPPG wajib hadir selama jam operasional dapur MBG.
Zulkifli mengatakan, operasional dapur dimulai sejak pukul 02.00 hingga 08.00. Sementara itu, untuk wilayah Indonesia Timur, waktu operasional dapat dimulai lebih awal dengan menyesuaikan perbedaan waktu.
"Peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur. Jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Kalau di Timur mungkin jam 12 atau jam 1, beda satu jam," ujar Zulkifli dalam rapat perbaikan tata kelola MBG, Rabu (26/8/2026).
*Respons Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur MBG*
Menanggapi berbagai kebijakan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur MBG Indonesia (APPMBGI) Abdul Rivai Ras menilai penghentian operasional sementara atau suspend merupakan bagian dari proses penyesuaian dan penguatan tata kelola program MBG.
Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk memperketat pengawasan dan memastikan setiap dapur memenuhi standar kualitas, keamanan pangan, serta prosedur operasional yang ditetapkan BGN.
Meski demikian, dia mengakui kebijakan suspend berdampak terhadap arus kas atau cash flow operasional mitra di daerah. Sejumlah mitra juga mengalami penundaan pencairan dana operasional maupun insentif karena penyalurannya bergantung pada status keaktifan dan kelengkapan verifikasi administrasi.
"Kami terus berkoordinasi agar mekanisme pencairan dana bagi periode sebelum penghentian atau pascaverifikasi ulang memiliki kejelasan waktu (timeline) yang transparan," ujar Abdul Rivai.
Dia mengatakan, prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak operasional mitra. Karena itu, APPMBGI terus melakukan pendampingan administratif dan teknis bagi SPPG yang terkena suspend agar dapat memenuhi persyaratan untuk kembali beroperasi.
Selain persoalan suspend, APPMBGI juga menerima sejumlah keluhan dari mitra terkait pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Menurut Abdul Rivai, persoalan utamanya terletak pada perbedaan kondisi operasional setiap dapur, baik dari sisi kapasitas pelayanan maupun lokasi geografis.
Dapur yang melayani penerima manfaat di bawah kapasitas optimal, misalnya, memiliki beban biaya tetap atau fixed cost per porsi lebih tinggi dibandingkan dapur yang mampu melayani ribuan penerima manfaat. Sementara itu, biaya transportasi, bahan bakar, dan sewa fasilitas juga berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Kondisi tersebut membuat sebagian mitra merasa batas biaya operasional yang ditetapkan BGN belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, terutama bagi dapur yang menghadapi tantangan distribusi dan kondisi geografis yang sulit.
Abdul Rivai mengingatkan, apabila batas biaya operasional tidak dievaluasi berdasarkan karakteristik wilayah, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan pelayanan dapur. Tekanan efisiensi yang terlalu ketat dikhawatirkan membatasi ruang gerak mitra dalam menjaga standar higienitas, variasi menu, hingga kualitas pengemasan makanan.
Selain itu, keterbatasan anggaran operasional juga berpotensi menyulitkan mitra memberikan insentif yang layak kepada tenaga pengelola, ahli gizi, juru masak, hingga kurir lokal. Kondisi tersebut dapat memicu meningkatnya pergantian pekerja atau turnover di dapur MBG.
Risiko lainnya adalah tekanan finansial berkelanjutan bagi mitra swasta maupun kelembagaan lokal yang telah menginvestasikan modal untuk menjalankan dapur. Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut dikhawatirkan menurunkan motivasi mitra hingga menghambat keberlangsungan operasional SPPG.
Untuk itu, APPMBGI menyatakan terus membangun komunikasi dengan BGN. Asosiasi juga mendorong percepatan proses verifikasi, kejelasan kriteria pembukaan kembali dapur yang disuspend, serta kepastian penyelesaian hak pembayaran mitra secara adil dan proporsional.
(dec/spt)


























