Abdul mengatakan APPMBGI telah menerima sejumlah keluhan dan keberatan dari mitra SPPG melalui posko pengaduan. Salah satu persoalan yang muncul adalah perbedaan kapasitas produksi yang membuat beban biaya operasional setiap porsi tidak sama.
"Dapur dengan jumlah penerima manfaat di bawah kapasitas optimal menghadapi beban biaya tetap (fixed cost) per porsi yang jauh lebih tinggi dibandingkan dapur berkapasitas ribuan porsi," ujarnya.
Selain kapasitas dapur, faktor geografis juga memengaruhi besaran biaya operasional. Menurut Abdul, biaya transportasi, bahan bakar, hingga sewa fasilitas berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
"Mitra di wilayah dengan medan distribusi yang menantang merasa batas biaya tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas biaya logistik harian," kata Abdul.
Dia mengingatkan, pembatasan biaya operasional yang tidak disesuaikan dengan kondisi masing-masing dapur berpotensi berdampak terhadap kualitas layanan MBG.
Tekanan efisiensi yang terlalu ketat dikhawatirkan membatasi kemampuan mitra menjaga standar higienitas, variasi menu, hingga kualitas pengemasan makanan.
"Keterbatasan anggaran operasional juga menyulitkan mitra untuk memberikan insentif yang layak bagi tenaga pengelola, ahli gizi, juru masak, dan kurir lokal. Pada akhirnya, hal ini dapat berdampak pada tingkat turnover pekerja dapur," ujarnya.
Abdul juga menyoroti risiko terhadap keberlangsungan usaha mitra swasta maupun kelembagaan lokal yang terlibat dalam program MBG. Tekanan finansial yang berlangsung terus-menerus dikhawatirkan menurunkan motivasi mitra hingga mengganggu operasional dapur.
Karena itu, APPMBGI mendorong BGN membuka ruang dialog untuk mengevaluasi penerapan batas biaya operasional tersebut. Abdul berharap kebijakan bisa diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi geografis dan kapasitas produksi dapur.
"Kami terus mendorong adanya ruang dialog konstruktif dengan BGN agar penerapan batas biaya operasional ini dapat bersifat fleksibel dan berbasis zonasi, berdasarkan indeks kemahalan geografis dan skala volume dapur," katanya.
Sebelumnya, BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur MBG sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan pemborosan dan memastikan penggunaan anggaran negara lebih efisien.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan pembatasan tersebut membuat biaya operasional setiap SPPG dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani.
"Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel," ujar Tysa dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11).
(dec/spt)





























