Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (fik/frg) TAG PolriListyo Sigit PrabowoKasus Penyadapan Presiden Prabowo No more pages ← Prev article