Logo Bloomberg Technoz

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui kejadian tersebut melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Asep mengatakan, nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan diduga mencakup milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," tutur Asep.

Dalam ketentuan internal Polri, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur bahwa penyadapan harus menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Selain itu, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Asep menegaskan penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan tahap awal dari proses penyidikan yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap satu orang yang saat ini masih berstatus saksi. Dia memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

(fik/wep)

No more pages