Pada Oktober 2026, beberapa tersangka kemudian memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan nomor-nomor tersebut dari file komputer.
Petugas yang mengetahui proses penghapusan data atau file tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga orang saksi ahli.
"Kami telah melakukan penyitaan berupa handphone sebanyak 11 unit. satu unit Ipad, dan flashdisk sebanyak empat buah," kata Asep.
Para perwira polisi ini pun akan dijerat dengan Pasal 25 dan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun; Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun; serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana selama delapan tahun.
(fik/frg)
























