Di sisi lain, Yustinus menyatakan kebutuhan gas bumi sektor industri, termasuk penerima fasilitas program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) diperkirakan mencapai sekitar dua kali lipat dari volume alokasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 250.K/2026.
Yustinus juga menyoroti penurunan alokasi gas untuk industri penerima HGBT dalam keputusan tersebut menjadi sekitar 73% dibandingkan dengan alokasi berdasarkan Kepmen ESDM No. 281.K/2026.
Dengan kebutuhan gas industri yang diperkirakan mencapai sekitar 2.000 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD), Yustinus menilai ketersediaan pasokan dan kepastian harga masih menjadi persoalan bagi keberlangsungan kegiatan industri.
“Di tengah tersedianya gas bumi regasifikasi LNG dengan harga sekitar US$15,6/MMBtu, tersedia juga CNG [gas alam terkompresi]; baik yang ditawarkan PGN maupun badan usaha penyalur lainnya,” tutur Yustinus.
Alih Ekspor Singapura
Yustinus turut menyoroti pengalihan pasokan gas sebesar 31 MMSCFD yang sebelumnya diekspor ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Dia menegaskan pasokan tersebut belum dialokasikan untuk sektor industri, melainkan untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).
Lebih lanjut, Yustinus berharap terdapat pengalihan sebagian ekspor gas untuk memenuhi kebutuhan industri.
“Momentum pengalihan ekspor ini seharusnya segera dilanjutkan dengan pengalihan ekspor untuk industri sebagai dasar dan penggerak ekonomi,” tegasnya.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman sebelumnya menyatakan diskon LNG industri berlaku hingga 31 Desember 2026.
Laode menjelaskan harga LNG industri US$13/MMBtu sudah berlaku sejak diumumkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 29 Juni 2026. Setelah itu, lanjutnya, diskon tersebut bakal berlaku hingga 31 Desember 2026 dan dilakukan evaluasi berkala.
“Ya tentu, itu sudah harus berlaku ya. Sesuai yang diumumkan oleh Pak Menteri. Itu sampai dengan 31 Desember 2026, penyesuaian itu ya karena ini kan kita perhitungannya itu per tahun,” kata Laode kepada awak media, usai peresmian biodiesel B50 di Karawang, Kamis (9/7/2026).
Sebelum itu, juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia juga menyebutkan industri yang diprioritaskan mendapatkan harga LNG US$13/MMBtu adalah industri selain penerima manfaat program HGBT yang terdampak penurunan pasokan gas pipa di wilayah Jawa bagian barat.
Menurutnya, industri tersebut merupakan industri yang memiliki karakteristik padat karya, berorientasi ekspor, serta memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap gas sebagai bahan bakar utama dan bahan bakar proses.
“Jadi kebijakan penetapan harga LNG sebesar US$13/MMBtu ini enggak berlaku untuk seluruh industri ya. Hanya untuk secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa, khususnya di wilayah Jawa bagian barat,” kata Anggia kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).
Dia juga menyatakan kebijakan tersebut bakal dievaluasi secara berkala, tetapi dia tidak mengungkapkan rentang penerapan diskon harga regasifikasi LNG yang disalurkan melalui pipa tersebut.
Untuk diketahui, harga LNG di pasar spot internasional pada Oktober 2026 berada pada tingkat yang cukup tinggi dan mengalami lonjakan signifikan.
Indikator pasar Asia, Japan Korea Marker (JKM), mencatatkan kenaikan hingga menembus kisaran US$29,5 hingga US$30,06/MMBtu.
Angka ini mencerminkan tren penguatan tajam lebih dari 15% hingga 18% dalam kurun satu bulan terakhir, sekaligus menjadi salah satu level tertinggi dalam kurun waktu empat tahun belakangan di pasar spot global.
Faktor utama yang memicu melambungnya harga LNG ini didorong oleh peningkatannya risiko geopolitik dan gangguan rute pengiriman energi global.
Eskalasi konflik dan ketegangan keamanan di wilayah Timur Tengah mengancam kelancaran jalur logistik serta ketersediaan pasokan dari para produsen utama.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran para pembeli di kawasan Asia Pasifik dan Eropa terhadap potensi ketimpangan pasokan, sehingga mendorong aktivitas aksi borong atau panic buying serta aksi lindung nilai (hedging) di pasar spot.
(wdh)































