Atas temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengambil tindakan deportasi terhadap SP pada Selasa (27/10/2026). SP dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.
Novyandri menegaskan penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Menurut dia, pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia, tetapi juga mereka yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.
“Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” jelasnya.
Dia menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai terus meningkatkan kemampuan pemeriksaan dokumen perjalanan serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Bali merupakan salah satu pintu gerbang utama Indonesia. Kami ingin memastikan setiap orang yang melintas menggunakan dokumen perjalanan yang sah. Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.
(mef)




























