Logo Bloomberg Technoz

OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun pada PT Sinar Mas Tunggal terkait kasus manipulasi harga saham DSSA.

Selain itu, sejumlah sekuritas juga ikut terseret dalam kasus goreng-goreng saham DSSA di antaranya Sinarmas Sekuritas, Aldicaracita Sekuritas, BCA Sekuritas, Amantara Sekuritas, Trimegah Sekuritas, Supra Sekuritas Indonesia, Buana Capital Sekuritas, Waterfront Sekuritas Indonesia dan RHB Sekuritas Indonesia.

Sanksi kepada sebagian besar sekuritas itu sebesar Rp1,4 miliar. Sementara itu, RHB Sekuritas mendapat sanksi Rp700 juta.

Sementara itu, OJK menetapkan Anbo Holdings Ltd sebagai pelanggar dalam kasus penjatahan saham IPO BREN. Perusahaan ini diganjar denda Rp500 miliar.

Selanjutnya, OJK menjatuhkan sanksi kepada Tigonis Capital Pte Ltd sebesar Rp100 miliar untuk kasus penawaran umum saham CUAN.

Beberapa sekuritas yang terseret dalam kasus ini di antaranya Henan Putihrai Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas dan Jurgantara Usman selaku direktur Henan Putihrai Sekuritas.

Baru Diungkap

OJK belakangan juga menjatuhkan sanksi kepada founder sekaligus pengendali Samuel Group Eunice M. Satyono terkait manipulasi saham FILM. Miming, sapaan karibnya, dijatuhi sanksi Rp5 miliar.

Selain Miming, Chrystal Angella Soegandhi juga mendapat sanksi serupa pada kasus transaksi saham FILM.

OJK turut menjatuhkan sanksi kepada Roby Tan, Trisno Wibowo, Jordy Liman dan Tan Heng Lok pada kasus perdagangan saham KIOS.

Sementara itu, pelanggaran lain terkait kasus penasihat investasi tanpa izin terkait penawaran investasi saham TRON belakangan menyeret David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri. Kedua pelaku diganjar peringatan tertulis.

Selanjutnya, OJK memberikan peringatan tertulis kepada Muhammad Juni Andri Rahman terkait kasus perdagangan saham SUPR.

Adapun, influencer saham Belvin Tannadi dijatuhi sanksi Rp5,35 miliar terkait kasus perdagangan saham AYLS, FILM dan BSML.

Kasus manipulasi saham IMCP belakangan menyeret PT Dana Mitra Kencana, Melani dan Upita Amalia. Ketiganya dijatuhkan sanksi denda Rp1,8 miliar sampai Rp2,1 miliar.

Kasus terakhir yang diungkap OJK terkait perdagangan saham SHID yang menyeret nama Ferry Sudjono. OJK menjatuhkan sanksi denga Rp2,35 miliar pada kasus ini.

(naw)

No more pages