Logo Bloomberg Technoz

Dia berpandangan bahwa polemik ijazah Gibran pada dasarnya sudah mendekati penyelesaian di ranah hukum. Dengan demikian, perkembangan selanjutnya akan lebih banyak berkaitan dengan keputusan politik.

Namun, Doli mengatakan Golkar belum mengambil sikap lebih jauh terkait implikasi politik dari putusan tersebut. Partai berlambang pohon beringin itu masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk dipelajari dan didalami.

"Karena kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara," ujar dia. 

Putusan MK dan MA

Untuk diketahui, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.

Terbaru, MA dalam kasasi mengabulkan permohonan gugatan pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Suket dipersoalkan dalam posisinya sebagai syarat administrasi pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. 

Amar putusan MA tertuang melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius, Jumat 30 Oktober 2026.

"Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” bunyi amar putusan majelis kasasi MA melalui lampiran Info Perkara MA yang diterima redaksi, Jumat (30/10/2026). 

Bertindak sebagai hakim yakni Yulius, dan juga Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. 

Seperti diketahui, Subhan Palal mengajukan gugatan mengenai keabsahan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA putera Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

Sebelum putusan kasasi ini, MA lebih dulu membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima. Majelis berpandangan substansi sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 bukan dalam wilayah kewenangan PTUN Jakarta.

Adapun Putusan PTUN Jakarta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Mendapati putusan ini, Subhan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

(prc/frg)

No more pages