Respons Menkes soal MA Menangkan Piprim terkait Mutasi
Dinda D
22 October 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sekaligus dokter konsultan jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, terkait pembatalan mutasinya dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati.
"Kita menghormati keputusan MA, walaupun prosesnya kita masih menunggu hasil keputusannya seperti apa," ujar Budi di Gedung Kementerian Kesehatan, Kamis (22/10).
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Piprim melalui Putusan Nomor 464 K/TUN/2026 yang diputus pada 7 September 2026. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan batal Keputusan Menteri Kesehatan Nomor KP.01.05/A/1053 tertanggal 26 Maret 2025 tentang mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan atas nama Piprim Basarah Yanuarso.
MA juga mewajibkan Menteri Kesehatan mencabut keputusan mutasi tersebut dan merehabilitasi harkat, martabat, derajat, serta kedudukan Piprim seperti semula.






























