Logo Bloomberg Technoz

Dokter Piprim Basarah Menang di MA, Menkes Wajib Cabut Mutasi

Dinda D
20 October 2026 13:25

Dr.Piprim Basarah Yanuarso dipecat Menkes. (Sumber: Instagram dr Piprim).
Dr.Piprim Basarah Yanuarso dipecat Menkes. (Sumber: Instagram dr Piprim).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sekaligus dokter konsultan jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, terkait keputusan mutasinya dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati.

Berdasarkan Putusan Nomor 464 K/TUN/2026 yang diputus pada 7 September 2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan batal Keputusan Menteri Kesehatan Nomor KP.01.05/A/1053 tertanggal 26 Maret 2025 tentang mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan atas nama Piprim Basarah Yanuarso.


MA juga mewajibkan Menteri Kesehatan mencabut keputusan mutasi tersebut serta merehabilitasi harkat, martabat, derajat, dan kedudukan Piprim seperti semula, yakni sebagai Dokter Pendidik Klinis Ahli Madya dengan pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda/IVc di RSCM, Jakarta.

Menanggapi putusan tersebut, Piprim menyebut kemenangan ini bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga bagi organisasi profesi dan tenaga kesehatan yang berani menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.