Program Kopdes ini digugat oleh seorang Kepala Desa dari, Prawatan Klaten, Jawa Tengah, Sabid Muhammad, Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8).
Ketiganya didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih sebagai kuasa hukum yang terdiri atas CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.
Para pemohon menyasar pengujian sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketentuan yang diuji antara lain mengatur prioritas penggunaan anggaran desa, penugasan pemerintah, musyawarah desa, prinsip koperasi, dan pembinaan koperasi.
Mereka juga meminta MK membatalkan Pasal 134 ayat (3) UU HKPD yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan fokus penggunaan Dana Desa sesuai prioritas nasional setiap tahun.
"Anggaran desa yang menyusut berarti ada kebutuhan warga yang harus ditunda. Jalan, irigasi, layanan kesehatan, dan dukungan bagi guru PAUD juga membutuhkan biaya," ujar Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira.
Para pemohon meminta MK menegaskan larangan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembentukan, sarana, permodalan, operasional, dan kewajiban koperasi dalam program tersebut.
Mereka juga meminta agar Dana Desa dan aset desa tidak dijadikan jaminan atau sumber pelunasan kewajiban koperasi, serta penghentian model program yang memaksakan pembentukan koperasi, mengambil alih keputusan anggota, atau membebankan biaya dan risiko kepada desa, sampai ada pengaturan yang menjamin prinsip koperasi serta melindungi kewenangan dan keuangan desa.
(ibn/ell)




























