Logo Bloomberg Technoz

Kunjungi situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ lalu pilih menu Pengajuan Klaim.

 

2. Baca dan Setujui Persyaratan

Baca seluruh persyaratan yang tercantum pada halaman pengajuan. Jika sudah memahami ketentuannya, klik Saya Setuju, kemudian pilih Lanjut untuk masuk ke tahap pengisian data.

3. Isi Data Diri Peserta

Lengkapi formulir dengan data diri sesuai kondisi sebenarnya. Siapkan e-KTP untuk diunggah dan lakukan swafoto (selfie) mengikuti petunjuk pada sistem. Pada tahap ini, peserta juga perlu memilih program jaminan yang ingin diklaim.

4. Lengkapi Data Tambahan

Masukkan informasi tambahan yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim, seperti alamat domisili, nomor WhatsApp aktif, nomor rekening bank, dan NPWP.

5. Unggah Dokumen Persyaratan

Unggah seluruh dokumen yang diminta beserta foto diri sesuai petunjuk pada sistem. Periksa kembali kelengkapan data sebelum mengeklik Oke untuk mengonfirmasi pengajuan.

6. Tunggu Jadwal Wawancara

Setelah pengajuan dikirim, peserta perlu menunggu informasi jadwal wawancara melalui email. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi data melalui panggilan video (video call) sesuai jadwal yang ditentukan.

7. Tunggu Proses Pencairan

Jika hasil verifikasi dinyatakan valid dan pengajuan disetujui, dana JHT akan dicairkan ke rekening bank yang telah dilampirkan.

Untuk memantau perkembangan pengajuan, peserta dapat mengecek status klaim melalui laman resmi Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking 

Dengan memahami persyaratan dan mengikuti tahapan pengajuan, peserta dapat mengajukan klaim JHT 10 persen secara online melalui Lapak Asik tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

(seo)

No more pages