Logo Bloomberg Technoz

MINYAK & GAS

Bahlil: BU Swasta Tak Wajib Ikut Skema Impor Baru via Lemigas

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 October 2026 18:10

Pekerja bersepeda melewati infrastruktur pengolahan minyak dan gas di Fasilitas Pengolahan Pusat Exxon Mobil Corp. Banyu Urip di Blok Cepu./Bloomberg
Pekerja bersepeda melewati infrastruktur pengolahan minyak dan gas di Fasilitas Pengolahan Pusat Exxon Mobil Corp. Banyu Urip di Blok Cepu./Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan badan usaha (BU) swasta tak wajib mengikuti skema impor minyak dan gas (migas) baru melalui badan layanan umum (BLU) Lemigas.

Bahlil menyatakan BU swasta tetap dapat melakukan impor komoditas migas secara mandiri, tak melalui Lemigas seperti PT Pertamina (Persero).

"Oh enggak enggak. Kalau untuk swasta enggak dong harusnya ya. Kalau swasta itu urusan mereka, tapi kalau yang selama ini dilakukan pengadaan oleh Pertamina itu lewat Lemigas," kata Bahlil dalam FOREK Hulu Migas 2026, Rabu (28/10/2026).


Bahlil menyatakan skema impor baru yang tertuang dalam Perpres No. 107/2026 membuat impor yang biasa dilakukan oleh Pertamina menjadi dilakukan oleh Lemigas. 

Kemudian, Pertamina bakal menyerap komoditas yang diimpor di dalam negeri. "Beberapa penugasan nanti dalam rangka menguasai hajat hidup orang banyak, itu bisa lewat Lemigas," tegasnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di agenda FOREK Hulu Migas 2026, Rabu (28/10/2026)./Bloomberg Technoz-Azura Yumna