Dokumen Pencairan BLT Kesra, Apakah Perlu Surat Undangan?
Referensi
28 October 2026 15:58

Bloomberg Technoz, Jakarta - BLT Kesra menjadi salah satu bantuan sosial yang disalurkan pemerintah pada 2025 untuk membantu menjaga daya beli masyarakat. Namun, hingga akhir Oktober 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai kelanjutan program ini.
Pada penyaluran sebelumnya, BLT Kesra dapat dicairkan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Dokumen yang perlu disiapkan pun bergantung pada jalur pencairan yang digunakan, termasuk KTP dan surat undangan bagi penerima yang mengambil bantuan melalui kantor pos.
Sebagai informasi, bantuan ini sebelumnya diberikan sebesar Rp300.000 per bulan atau total Rp900.000 untuk tiga bulan. BLT Kesra bukan termasuk bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dokumen Pencairan BLT Kesra
Dokumen pencairan BLT Kesra perlu disiapkan sesuai dengan mekanisme penyaluran. Berikut berkas yang digunakan pada pencairan sebelumnya.
-
Surat undangan dari kantor pos. Dokumen ini diberikan kepada penerima yang mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia. Surat tersebut memuat informasi mengenai jadwal dan lokasi pengambilan dana.
-
KTP asli dan Kartu Keluarga (KK). Kedua dokumen ini digunakan untuk proses verifikasi dan validasi data oleh petugas.
-
Dokumen pendukung jika diwakilkan. Apabila penerima berhalangan hadir dan pencairan diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih tercantum dalam KK yang sama, perwakilan perlu membawa dokumen sesuai ketentuan.
-
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan KTP asli. Kedua dokumen ini perlu disiapkan jika pencairan dilakukan langsung melalui teller bank.
Perlu diingat, persyaratan tersebut mengacu pada mekanisme pencairan BLT Kesra sebelumnya. Ketentuan untuk penyaluran 2026 belum dapat dipastikan karena belum ada pengumuman resmi mengenai kelanjutan program.































