Bloomberg Technoz sudah berupaya meminta tanggapan dan konfirmasi kepada Kementerian Koperasi melalui Sekretaris Kementerian Ahmad Zabadi, serta Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan jawaban.
Saleh mengatakan, pemerintah pusat perlu menghormati keputusan warga dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Kebutuhan setiap desa berbeda dan tidak selalu dapat dijawab dengan program yang seragam.
Para pemohon menyasar pengujian sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketentuan yang diuji antara lain mengatur prioritas penggunaan anggaran desa, penugasan pemerintah, musyawarah desa, prinsip koperasi, dan pembinaan koperasi.
Mereka juga meminta MK membatalkan Pasal 134 ayat (3) UU HKPD yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan fokus penggunaan Dana Desa sesuai prioritas nasional setiap tahun.
"Anggaran desa yang menyusut berarti ada kebutuhan warga yang harus ditunda. Jalan, irigasi, layanan kesehatan, dan dukungan bagi guru PAUD juga membutuhkan biaya," ujar Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira.
Pemerintah, kata Bhima, tidak bisa hanya mengejar jumlah koperasi dan bangunan, lalu meminta desa menanggung akibatnya.
Bhima meminta pemerintah membuka perhitungan kelayakan usaha Kopdes Merah Putih, termasuk sumber pendapatan dan kemampuan membayar kewajibannya. Warga juga tidak seharusnya menanggung risiko keputusan pembiayaan yang tidak mereka kendalikan.
Para pemohon meminta MK menegaskan larangan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembentukan, sarana, permodalan, operasional, dan kewajiban koperasi dalam program tersebut.
Mereka juga meminta agar Dana Desa dan aset desa tidak dijadikan jaminan atau sumber pelunasan kewajiban koperasi, serta penghentian model program yang memaksakan pembentukan koperasi, mengambil alih keputusan anggota, atau membebankan biaya dan risiko kepada desa, sampai ada pengaturan yang menjamin prinsip koperasi serta melindungi kewenangan dan keuangan desa.
“MK sudah mengingatkan bahwa koperasi berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip itu sulit dijalankan kalau pembentukannya dikejar dengan perintah, usahanya diseragamkan, dan anggota hanya diminta mengikuti keputusan dari luar. Koperasi harus memberi anggota kendali atas usaha bersama mereka,” kata Saleh.
(ain)





























