Dia menyatakan infrastruktur WNTS–Pemping menghubungkan titik sambung jaringan pipa WNTS dengan fasilitas penerima gas atau onshore receiving facility di Pulau Pemping, Kepulauan Riau.
Adapun, pipa sepanjang sekitar 4,5 kilometer dengan diameter 16 inci dan kapasitas desain mencapai 300 MMSCFD tersebut menjadi penghubung jalur penyaluran gas dari wilayah Natuna untuk memenuhi kebutuhan domestik, khususnya di Batam.
Dia memastikan perseroan telah mendapatkan persetujuan untuk mengalirkan gas tersebut, yakni Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berdasarkan Keputusan Nomor 088/KT.KOM/BPH.DGB/2026 yang berlaku hingga 17 Oktober 2046, serta Izin Usaha Sementara Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari Kementerian ESDM yang diterbitkan pada 26 Oktober 2026.
"Kedua persetujuan tersebut memperkuat kepastian pengusahaan infrastruktur WNTS–Pemping," ungkap dia.
Dia menambahkan, penyelesaian infrastruktur WNTS-Pemping ditujukan untuk memberikan kepastian pasokan jangka panjang bagi kelistrikan untuk menyalurkan gas dari West Natuna Exploration Limited (WNEL) untuk pemanfaatan gas dari Lapangan Mako di Wilayah Kerja (WK) Duyung yang direncanakan mulai mengalir pada 2027 sebesar 111 MMSCFD selama delapan tahun.
"Dengan terhubungnya WNTS-Pemping, pengembangan lapangan-lapangan baru di wilayah Natuna dapat disalurkan untuk kebutuhan domestik," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan Indonesia memangkas eskpor gas ke Singapura.
Pertama, karena sedang adanya pemeliharaan fasilitas gas pipa. Kedua, Indonesia sedang mementingkan produksi gas untuk dalam negeri.
"Ini terjadi karena pertama adalah terjadi pemeliharaan, shutdown. [Hal] yang kedua adalah memang ada kebutuhan domestik," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).
Bahlil juga menegaskan pemangkasan pasokan gas ke Singapura tidak melanggar kontrak yang telah disepakati. Dia menjelaskan total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura mencapai 409,55 billion british thermal unit per day (BBtud). Pasokan tersebut berasal dari dari dua wilayah, yakni Laut Natuna dan Sumatra.
Dari jumlah itu, volume gas yang dikurangi hanya sebesar 31 BBtud atau sekitar 8% dari total ekspor tersebut.
Dengan demikian, kata Bahlil, jumlah ekspor yang dikurangi dari Indonesia itu tidak melanggar aturan kontrak yang ada. Dia mengatakan batas minimum kontrak pasokan gas berada di kisaran 91—92 BBtud.
Dia pun meminta semua pihak untuk tidak mengajarkan Indonesia dalam menghormati kontrak. Penyebabnya, kata Bahlil, Indonesia merupakan negara yang selalu berkomitmen untuk memenuhi kontrak yang ada.
"Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. [Volume gas] 31 [BBtud] yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum," tegas Bahlil.
Adapun, pemangkasan ekspor gas ke Singapura mulanya diungkapkan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto. Dia menyatakan SKK Migas mulai mengurangi kuota ekspor gas ke Singapura dengan volume total 31 BBtud yang berlaku pada Sabtu (24/10/2026).
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyatakan ekspor gas yang dikurangi berasal dari wilayah Natuna sebanyak 15 BBtud dan wilayah Sumatra sejumlah 16 BBtud.
"Mulai besok [24 Oktober] kita kurangi [ekspor] gas ke Singapura dari Natuna 15 BBtud, dari Sumatra 16 BBtud," kata Djoko kepada awak media di sela Subroto Awards 2026, Jumat (23/10/2026) malam.
Dia menyebut WK Jambi Merang di Sumatra menjadi lokasi pengurangan ekspor sebanyak 16 BBtud ke Singapura.
Sepanjang 2025, berdasarkan data Kementerian ESDM serta SKK Migas, total distribusi pasokan gas bumi domestik sepanjang tahun 2025 rata-rata mencapai 5.597 BBtud.
Pemanfaatan gas tersebut mayoritas disalurkan ke sektor prioritas, yakni industri manufaktur dan pembangkitan listrik nasional.
Adapun dari total distribusi pasokan gas bumi tersebut, sektor industri penerima fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), kuota alokasi bagi 225 perusahaan industri menerima sebesar 693,31 BBtud.
Sementara itu, konsumsi pasokan gas untuk sektor industri non-HGBT atau kategori komersial reguler sepanjang 2025 berada pada kisaran 1.073,69 BBtud hingga 1.200 BBtud.
Pemenuhan gas bagi manufaktur skala menengah hingga besar ini, di luar penerima insentif khusus ini disalurkan melalui jaringan distribusi pipa PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN maupun penyalur swasta lainnya dengan harga komersial pasar.
Untuk sektor ketenagalistrikan, kebutuhan pasokan gas bumi untuk pembangkit listrik nasional yang dikelola oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan penyedia listrik swasta tercatat sebesar 724 BBtud melalui pasokan pipa.
Apabila memperhitungkan alokasi gas alam cair (LNG) domestik yang lebih dari 90%-nya dimanfaatkan untuk pembangkit ketenagalistrikan, total realisasi kebutuhan gas untuk sektor listrik mencapai kisaran 1.456 BBtud.
(azr/ros)






























