Logo Bloomberg Technoz

“Apakah memang berhenti kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian sebetulnya ada alur perintah dari pihak lainnya. Jika memang itu tentu butuh pendalaman. Dari siapa? Termasuk juga soal aliran uang."

Dia menjelaskan, temuan uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut bernilai cukup besar. Menurut KPK, uang yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) kepada oknum di lingkungan ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor.

Tim penyidik juga menemukan uang lain yang diduga terkait setoran rutin dan penerimaan dari pihak internal kementerian. “Uang itu mengalirnya ke siapa saja? Ujungnya ke mana? Ya, sehingga tentu kemudian penyidik butuh keterangan dari pimpinan di Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB lahan PT Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK pun menyebut empat orang kepercayaan Nusron ini bukan pegawai atau pejabat struktural di Kementerian ATR namun memiliki keleluasaan untuk cawe-cawe dalam sejumlah persoalan di lembaga tersebut. Bahkan, keempat nama tersebut bisa meminta dan mengumpulkan fee dari sejumlah penyelesaian sengketa lahan. Meski demikian, KPK memang belum pernah mengungkap ke mana tujuan uang fee yang dikumpulkan empat tersangka tersebut.

(mef/frg)

No more pages