Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY, 42 tahun, sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi. Penyidik masih mendalami asal muatan, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam dugaan penyelundupan tersebut.
Kapolri mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika. Berdasarkan estimasi, barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa. Dia menegaskan pemberantasan narkotika perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari memutus jaringan pemasok hingga mencegah peredaran di tengah masyarakat.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” sebut Suyudi.
Operasi gabungan itu melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatra Utara itu berlanjut dengan pemeriksaan kapal yang dikawal menuju Pelabuhan Belawan
(mef/frg)





























