Logo Bloomberg Technoz

Polri Buka Penyidikan Penipuan Investasi Tambang Rp58 M

Merinda Faradianti
23 October 2026 15:10

Petugas polisi berjaga di depan Kantor KPU RI jelang Debat Capres, Selasa (12/4/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas polisi berjaga di depan Kantor KPU RI jelang Debat Capres, Selasa (12/4/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) membuka penyidikan kasus dugaan pidana penipuan investasi tambang yang diduga melibatkan anggota polisi aktif. Keputusan ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara pada 13 Oktober lalu.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny  Eddizon Isir dikutip, Jumat (23/10/2026).

Kasus ini berawal dari laporan seorang Warga Negara Malaysia yang merasa mengalami penipuan saat melakukan investasi kegiatan tambang emas. Dia pun memasukan Laporan Polisi nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.


Menurut Johnny, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” kata dia.