Logo Bloomberg Technoz

Polri Kembali Bongkar Sindikat LPG Subsidi Ilegal

Merinda Faradianti
23 October 2026 19:40

Warga membawa tabung gas LPG subsidi 3kg di Pasar Rebo, Jakarta, Senin (20/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga membawa tabung gas LPG subsidi 3kg di Pasar Rebo, Jakarta, Senin (20/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita sebanyak 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Wahyu Norman mengatakan, polisi awalnya menangkap tujuh orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka.

“Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran tiga kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” ujar dia dikutip, Jumat (23/10/2026).


Selain ribuan tabung LPG, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa empat unit kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.