Meski demikian, Syafruddin menilai persoalan utama tidak hanya terletak pada ketersediaan dana, tetapi juga pada lemahnya permintaan kredit.
Nilai kredit yang belum dicairkan (undisbursed loan) mencapai Rp2.562,57 triliun atau 21,70% dari plafon kredit pada September 2026. Sementara itu, kredit konsumsi hanya tumbuh 4,86% secara tahunan.
Di sisi lain, Syafruddin juga menyoroti kenaikan suku bunga Deposit Facility BI menjadi 5% yang dapat membuat penempatan dana di bank sentral lebih menarik.
Bank berpotensi memilih menempatkan dana pada Deposit Facility, membeli Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), atau surat berharga negara (SBN) apabila risiko debitur meningkat dan permintaan kredit yang layak belum bertambah.
"BI perlu mengaitkan tambahan likuiditas dengan kredit yang benar-benar dicairkan, terutama bagi sektor padat karya dan UMKM yang memenuhi standar kelayakan," jelasnya.
Syafruddin menambahkan, penurunan GWM juga perlu dipadukan dengan percepatan belanja produktif pemerintah, kepastian regulasi, penjaminan kredit yang terarah, serta perbaikan transmisi suku bunga.
Insentif, menurut dia, sebaiknya didasarkan pada realisasi kredit baru, bukan sekadar peningkatan plafon pinjaman.
Oleh karena itu, ia menilai BI perlu mengevaluasi pertumbuhan kredit baru yang benar-benar dicairkan, penurunan undisbursed loan, perkembangan suku bunga kredit, serta distribusi pembiayaan produktif.
"Jika permintaan tetap lemah, likuiditas hanya berpindah ke instrumen BI dan surat berharga tanpa mengangkat investasi maupun pertumbuhan," tegasnya.
Sebagai catatan, GWM merupakan dana pihak ketiga (DPK) yang harus disetorkan oleh perbankan ke BI. Tujuannnya adalah mengendalikan uang yang beredar di masyarakat, mengendalikan inflasi, menjaga likuiditas perbankan, serta memastikan stabilitas sistem keuangan.
(lav)





























