Logo Bloomberg Technoz

Alasan BYD Digugat Rp9,5 T di PN Jakpus, Nama Denza

Redaksi
22 October 2026 13:15

Pengunjung melihat Denza D9 saat pameran mobil IIMS 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengunjung melihat Denza D9 saat pameran mobil IIMS 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perusahaan mobil listrik asal China, Build Your Dream digugat atas penggunaan nama merek Denza, salah satu model mobil mereka. Gugatan tersebut tertuang dalam laporan gugatan teregistrasi 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dilansir laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan pada 8 September 2026. Penggugat atas nama PT Raden Reza Adi dengan menunjuk Togap Eduard, SH, LL.M sebagai kuasa hukum.

PT Raden Reza dalam salah satu petitumnya menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas Merek DENZA dengan No Pendaftaran IDM001176306 di wilayah hukum Negara Republik Indonesia untuk kelas barang 12.


"Para Tergugat telah secara tanpa hak menggunakan Merek DENZA milik Penggugat yang mana merupakan bentuk Pelanggaran Merek," tulis PT Raden Reza dalam petitumnya.

Tergugat: