“Saya ingat betul, 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan berkomitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya.
Menurut Setyo, pemanggilan tersebut menjadi kesempatan bagi Nusron untuk memberikan penjelasan kepada penyidik.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan paksa jika Nusron kembali tidak hadir, Setyo mengatakan penyidik memiliki mekanisme untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Saya enggak mau berharap tidak hadir. Kalau saya, tentu harapan yang pertama, yang bersangkutan hadir,” jelas Setyo.
Nama Nusron Wahid terseret dalam kasus dugaan korupsi setelah KPK menangkap dan menetapkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR sebagai tersangka usai OTT di Jabodetabek.
Mereka adalah Dirjen PPTR Kementerian ATR Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Selain itu, KPK juga menjerat empat nama yang dituduh sebagai orang kepercayaan Nusron. Keempatnya bertugas untuk meminta, mengambil, dan mengumpulkan uang suap dari sejumlah praktek korupsi di Kementerian ATR.
Mereka adalah eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq; serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
(mef)





























