Logo Bloomberg Technoz

Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Karhutla

Merinda Faradianti
14 October 2026 20:00

Kabut Asap Karhutla di Palangkaraya. Sumber: Dimas Ardian Bloomberg
Kabut Asap Karhutla di Palangkaraya. Sumber: Dimas Ardian Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian menetapkan sembilan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Diketahui, total luas lahan terbakar dalam perkara yang melibatkan korporasi tersebut mencapai 25.600,26 hektare.

“Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare,” kata Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto, Rabu (14/10/2026).

Kabut Asap Karhutla di Palangkaraya. Sumber: Dimas Ardian Bloomberg

Meski begitu, Kepolisian belum merinci dengan jelas nama ataupun identitas sembilan perusahaan sawit yang jadi tersangka tersebut. Sementara itu, 223 orang tersangka perorangan telah diamankan dalam kasus karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatra hingga Selasa, 13 Oktober 2026,  dari total 273 laporan polisi.


“Penegakkan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” sebut Pipit.

Rinciannya, 12 tersangka di Polda Kalimantan Barat, 65 tersangka di Polda Riau, 48 tersangka di Polda Sumatera Selatan, 39 tersangka di Polda Kalimantan Tengah, dan 31 tersangka di Polda Kalimantan Timur.