Menkop Pastikan Gaji ASN akan Dialihkan Via Kopdes
Ibnu Affan
14 October 2026 13:24

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan pemerintah akan mengalihkan proses pemberian gaji aparatur sipil negara (ASN) via Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes.
Ferry bahkan mengatakan, otoritasnya saat ini telah melakukan proses pengajuan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Proses pembayaran juga diklaim telah siap.
"Ini mulai sudah apa namanya, diajukan ke Kementerian Keuangan. Sudah akan siap dibayarkan," ujar Ferry kepada wartawan usai rapat koordinasi terbatas (Rakortas) Kopdes di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Hanya saja, pemerintah belum bisa memastikan kapan realisasi pengalihan pemberian gaji ASN yang sebelumnya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Pos Indonesia, ataupun Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Rencana ini sebelumnya juga menjadi usulan dari Kementerian Koperasi. Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan rencana itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.






























