BEI Soroti Emiten Haji Isam PGUN soal Potensi Gugatan Karhutla
Muhammad Fikri
14 October 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) terkait potensi gugatan perdata maupun pidana akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sekitar wilayah konsesi perseroan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Mengutip keterbukaan informasi, PGUN menyatakan tidak sedang menghadapi maupun berpotensi menghadapi gugatan perdata dan pidana terkait Karhutla.
Perseroan juga menyebut tidak menghadapi risiko sanksi administratif berat, penyegelan lahan, maupun pencabutan izin akibat kebakaran tersebut.
PGUN juga menyatakan Karhutla di sekitar area konsesi tidak menghentikan kegiatan operasional utama perseroan. Kegiatan pemanenan dan pengolahan di pabrik kelapa sawit (PKS) tetap berjalan normal.
Perseroan menjelaskan seluruh kegiatan operasional perkebunan dan pengolahan kelapa sawitnya terpusat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.





























