Status Sekretaris Utama BNPB Rustian Saksi, KPK Tak Menahannya
Merinda Faradianti
14 October 2026 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Rustian masih berstatus saksi dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Karena statusnya tersebut, Rustian tidak ditahan dan dapat kembali setelah menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian menjadi salah satu pihak yang diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Budi menjelaskan, setelah gelar perkara atau ekspose pada malam sebelumnya, penyelidikan perkara tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
“Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
“Penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dilakukan pada Selasa (13/10/2026).






























