Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Yakin Dakwaan Febrie Benar Meski Terdakwa Ajukan Eksepsi

Merinda Faradianti
14 October 2026 20:10

Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Adriansyah (Bloomberg Technoz)
Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Adriansyah (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini surat dakwaan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung periode 2021-2026 Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah disusun secara benar.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, eksepsi merupakan hak terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan seluruhnya keputusan atas eksepsi yang diajukan terdakwa kepada majelis hakim.

Febrie dalam eksepsinya meminta agar surat dakwaan dibatalkan dan dirinya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan).

“Eksepsi itu hak daripada terdakwa dan diatur dalam KUHAP. Perkara nanti dikabulkan atau tidak, kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan. Namun, jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar,” kata Anang pada awak media, Rabu (14/10/2026).


Sebelumnya, Febrie membacakan eksepsinya dan meminta dibatalkan atau tidak menerima seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Awalnya, Febrie menekankan dirinya tidak pernah meminta bertemu dengan pihak yang sedang berperkara selama mengemban tugas sebagai pejabat di Kejaksaan RI.