Logo Bloomberg Technoz

"Komisi Pengawas belum optimal dalam melaksanakan fungsi pengendalian, pengawasan dan evaluasi pengelolaan kegiatan usaha hulu migas," tegas BPK.

Lebih lanjut, audit BPK Republik Indonesia menemukan adanya kelemahan mendasar pada rantai pelaporan SKK Migas kepada pucuk pimpinan pemerintahan.

Lembaga ini dinilai tidak memenuhi prosedur pelaporan langsung kepada Presiden RI sebagaimana yang disyaratkan oleh regulasi yang berlaku.

"SKK Migas tidak memiliki bentuk dan mekanisme pertanggungjawaban yang utuh dan lengkap serta tidak mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Presiden sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 jo. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018," ungkap BPK.

Dampak dari ketidakjelasan status kelembagaan ini berujung pada menurunnya kepastian hukum serta tergerusnya daya tarik investasi di sektor hulu migas nasional.

Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Kepala SKK Migas segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menyusun kajian kelembagaan untuk dilaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Selain itu, Manajemen SKK Migas diminta mendiskusikan mekanisme formal hubungan kerja dengan Komisi Pengawas guna menjamin efektivitas pengawasan.

"Hal tersebut mengakibatkan kepastian hukum dan daya tarik investasi menurun karena ketidakjelasan status kelembagaan SKK Migas," papar BPK. 

Meskipun menghadapi sorotan tajam terkait aspek kelembagaan, BPK mencatat bahwa SKK Migas tetap menunjukkan pencapaian positif dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Dari aspek ketersediaan, SKK Migas mencatatkan peningkatan contingent resources migas pada 2024 hingga mencapai 1.220 million barrels of oil equivalent (MMBOE), melampaui target awal sebesar 305 MMBOE. 

Pada saat yang sama, capaian reserve replacement ratio (RRR) berhasil menembus angka 161% dari target yang ditetapkan sebesar 120%. 

SKK Migas juga mulai aktif mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan seperti carbon capture storage (CCS) dan carbon capture utilization and storage (CCUS) untuk menekan emisi karbon dari aktivitas produksi migas.

Badan Baru

Saat ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Langkah pembentukan payung hukum baru ini menjadi solusi strategis guna menghadirkan kepastian hukum dan menata ulang tata kelola hulu migas secara menyeluruh.

Dalam draf RUU Migas tersebut, pemerintah bersama legislatif berencana membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) sebagai wadah kelembagaan baru.

Kehadiran BUK Migas dirancang secara khusus untuk menggantikan posisi serta memindahkan seluruh peran pengusahaan hulu migas yang selama ini dijalankan oleh SKK Migas.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dalam RUU Migas, Pemerintah Pusat bertindak sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

Selanjutnya, pada ayat (2) dan (3), Pemerintah Pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu,” bunyi RUU Migas Pasal 5 Ayat (4).

Dalam RUU tersebut juga dijelaskan bahwa BUK Migas memiliki peran sentral sebagai pengelola dan pengendali kegiatan usaha hulu.

Apabila BUK Migas tidak dapat melaksanakan pengusahaan secara mandiri, lembaga ini berwenang menawarkan Wilayah Kerja (WK) kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).

BUK Migas direncanakan bakal berada langsung di bawah pengawasan dan koordinasi oleh Presiden RI serta memegang kuasa pengusahaan kegiatan hulu migas guna memberikan jaminan hukum bagi para investor.

(smr/wdh)

No more pages