Logo Bloomberg Technoz

RUU MIGAS

DMO Minimal 25%, Daya Saing Investasi Hulu Migas Riskan Tergerus

Sabrina Mulia Rhamadanty
14 October 2026 12:20

Offshore oil drilling facility./dok. Bloomberg
Offshore oil drilling facility./dok. Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal menilai rencana perubahan ketentuan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) menjadi minimal 25% berisiko menggerus daya saing investasi hulu migas di Indonesia.

Rencana perubahan itu termaktub di dalam Pasal 26 draf Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang sedang digodok pemerintah dan DPR. 

Menurut Moshe, batasan baru tersebut berpotensi menurunkan daya pikat Indonesia di mata investor global.


Mengingat biaya operasional migas di Tanah Air relatif tinggi, penerapan DMO minimal 25% akan makin membebankan keekonomian proyek. 

“Sebenarnya 25% itu harus dilihat juga dengan biaya operasional migas di dalam negeri, dan perbandingan kalau mereka [KKKS] mau investasi di negara lain juga,” ungkap Moshe saat dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (14/10/2026). 

Oil pumping jacks./Bloomberg-Andrey Rudakov