Penyaluran Pupuk Subsidi tak Sesuai Ketentuan, PI Rugi Rp21,9 M
Redaksi
13 October 2026 15:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan mengenai pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tak sesuai ketentuan. Ketidaksesuaian tersebut membuat BPK merekomendasikan agar PT Pupuk Indonesia memulihkan kerugian perusahaan sebesar Rp21,96 miliar.
Laporan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang diterbitkan BPK.
BPK mencatat salah satu penyebab pengelolaan yang memunculkan kerugian di antaranya Ketika PT Pupuk Iskandar Muda belum memiliki perencanaan yang memadai atas suku cadang penyangga (SCP) pabrik pupuk NPK. Ditambah dengan kerusakan pada mesin yang tidak dapat segera teratasi karena SCP belum tersedia sehingga produksi pupuk NPK tidak optimal dan target produksi tidak tercapai.
"Permasalahan ini berimbas pada pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi dilaksanakan melalui bantuan pasokan
(bansok) dari perusahaan pupuk lain, dengan harga perolehan yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga pokok produksi sendiri (HPPS)," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Selasa (13/10/2026).
Selanjutnya, BPK mencermati pembelian asam sulfat/sulfuric acid (SA) oleh PT Petrokimia Gresik (PT PG) tahun 2025 tidak dapat terealisasi sesuai rencana kebutuhan, penyebabnya lantaran vendor tidak dapat memasok bahan baku tersebut sesuai dengan perjanjian jual beli. Kondisi tersebut membuat PT Petrokimia Gresik mengaktifkan Pabrik SA I yang tidak direncanakan untuk berproduksi karena sudah tidak efisien.































