Logo Bloomberg Technoz

OJK Dalami Kasus MABA UIN Solo yang Dipaksa Daftar Pinjol

Yunia Rusmalina
14 August 2023 13:40

Hati-Hati Banyak Korban, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut (Bloomberg Technoz)
Hati-Hati Banyak Korban, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut menelusuri kasus kewajiban mendaftar pinjaman online (pinjol) mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta dari Dewan Mahasiswa (DEMA) kampus. OJK juga siap menindak tegas jika pihak perusahaan pinjol terbukti melakukan pelanggaran dalam rangka perlindungan konsumen.

“OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen,” kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi  Keuangan dan Komunikasi OJK.

Diketahui, DEMA kampus UIN Raden Mas Said mengikat kerjasama sponsorship dengan tiga perusahan termasuk salah satu pinjol yang terdaftar di OJK. Sebagai timbal balik terdapat janji bahwa mahasiswa baru melakukan download dan registrasi pada aplikasi tersebut. 

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi  Keuangan dan Komunikasi OJK dalam keterangan tertulisnya menyatakan akan memanggil pihak terkait lain di luar kampus guna mendalami dugaan keterlibatan pinjol atas kerjasama ini. Hingga kini belum terungkap fakta yang sebenarnya, kata Aman.

“OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini,” tegas Aman, Senin (14/8/2023).