Logo Bloomberg Technoz

Cara Mencegah Masuk Jerat Pinjol Ilegal, Waspada Ini

Krizia Putri Kinanti
03 August 2023 12:20

Ilustrasi pinjaman keuangan. (Photo by Karolina Grabowska via pexels)
Ilustrasi pinjaman keuangan. (Photo by Karolina Grabowska via pexels)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rudy Agus P. Raharjo Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat lebih mengenali ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal. Meski terdapat pinjol sering dimanfaatkan karena ada kebutuhan dana mendesak, namun OJK meminta masyarakat tetap waspada.

Rudy menerangkan bahwa pinjol ilegal dapat memberikan pinjaman dana dengan cara mudah, seperti cukup dengan kartu identitas (KTP), foto diri, dan nomor rekening. Pinjol ilegal juga hampir dipastikan tidak memiliki izin resmi.

Jika terdapat oknum yang meminta untuk mengakses seluruh data lewat ponsel, seperti kontak, galeri, kamu harus waspada mereka adalah pinjol ilegal. Modus penawaran dana ilegal juga biasa memberi janji bunga atau biaya pinjaman, bahkan denda yang tidak terbatas.

Pinjol ilegal, lanjut Rudy, kerap memberi penawaran lewat jalur komunikasi pribadi tanpa izin. Kelompok pinjol ilegal juga tidak memiliki identitas pengurus dan alamat yang jelas.

Saat masyarakat sudah masuk jeratan pinjol ilegal, maka akan terjadi ancaman saat oknum tersebut melakukan penagihan. Tak jarang diiringi dengan teror untuk segera membayar, juga menyebarkan foto atau video peminjam.

Mesin pencari Google ( David Gray/Bloomberg)