Logo Bloomberg Technoz

Perusahaan Non-Tbk Wajib Setor Laporan Tahunan ke AHU

Ibnu Affan
13 October 2026 11:20

Pekerja di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman./Bloomberg--Dimas Ardian
Pekerja di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman./Bloomberg--Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Hukum mewajibkan perseroan terbatas (PT) yang berbentuk persekutuan modal untuk menyampaikan persetujuan laporan tahunan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) kepada pemerintah lewat notaris.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Regulasi tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2025 dan resmi berlaku sejak diundangkan pada 17 Desember 2025.

"Perseroan wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir," tulis Kementerian melalui pengumuman resmi di media sosial Kementerian tersebut, dikutip Selasa (13/10/2026).


Laporan tersebut nantinya disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal akta notaris mengenai persetujuan laporan tersebut ditandatangani.

Dengan demikian, bagi perusahaan yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, penyampaian laporan kepada RUPS pada prinsipnya harus dilakukan paling lambat 30 Juni tahun berikutnya.