MINYAK & GAS
Aturan DMO di RUU Migas Didesak Tak Menyalahi Kontrak Eksisting
Sabrina Mulia Rhamadanty
13 October 2026 09:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Klausul kewajiban pemenuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) dalam Pasal 26 Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) didesak tak diterapkan secara sepihak kepada kontrak-kontrak kerja sama (KKS) yang sudah berjalan atau eksisting.
Dalam kaitan itu, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum bagi para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di industri hulu migas.
Menurutnya, pengubahan klausul pada kontrak eksisting secara mendadak akan merugikan iklim investasi karena memaksa KKKS menghentikan sementara operasinya untuk menghitung ulang nilai keekonomian proyek.
“Satu hal penting, jangan sampai kontrak-kontrak yang sudah ada diubah seenaknya. Kalau aturan baru tiba-tiba berlaku untuk kontrak yang sudah ada, KKKS akan wait and see karena harus menghitung ulang keekonomiannya,” ungkap Moshe saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (13/10/2026).
Berlaku Surut




























