Logo Bloomberg Technoz

Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut atau melewati batas waktu penyampaian, maka pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif yang juga tertuang dalam regulasi tersebut.

Pasal 17 menyebut perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban atau melewati tenggat penyampaian persetujuan laporan tahunan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses.

Lebih lanjut, Pasal 18 mengatur teguran tertulis disampaikan melalui notifikasi pada sistem administrasi badan hukum (SABH) dan/atau surat elektronik. 

Apabila perseroan tetap tidak memenuhi kewajibannya dalam 30 hari sejak notifikasi teguran tertulis pada SABH, perusahaan dapat dikenai pemblokiran akses. Pemblokiran tersebut dilakukan dengan menutup akses perseroan pada SABH.

"Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian," tulis pengumuman tersebut.

(ibn/ell)

No more pages